“Beberapa aspek yang harus kami kelola dengan baik meliputi jalan tol, jalan nasional, dan kawasan wisata yang menjadi tujuan pemudik,” tambah Kakorlantas.
Sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas, Korlantas Polri juga sedang merumuskan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), kebijakan ini bertujuan untuk membatasi truk besar agar tidak melintas di jalur-jalur tertentu yang rawan kepadatan saat arus mudik.
“Kami juga sedang merumuskan kebijakan SKB terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga,” tambah Agus Suryonugroho.
Sebelumnya, Kakorlantas juga telah melakukan tinjauan di Pelabuhan Bakauheni, pengecekan jalur arteri Semarang-Batang, jalur tol Cipulang, Bocimi, dan jalur wisata Puncak Bogor. (Erna Djedi/hms)