Sebaliknya, KPU Tanbu yang menerima Rp 32,45 miliar tidak melakukan pengembalian dana, meskipun Pilkada di daerah tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Desakan agar dana hibah dikelola secara transparan semakin kuat. DPRD meminta pengelolaan anggaran yang lebih efisien demi menjaga demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. (Haidar)
Editor Restu