KABAR BAIK! Kemnaker Isyaratkan Status Driver Ojol Berubah Jadi Pekerja, Tak Lagi Mitra Aplikator

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Status pengemudi ojek online (ojol) berpotensi berubah dari mitra aplikator menjadi pekerja resmi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan perubahan ini setelah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan pakar dari berbagai universitas.

    Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hampir 90% hasil kajian mengonfirmasi bahwa ojol, taksi online, dan kurir online lebih layak disebut sebagai pekerja ketimbang mitra.

    “Sudah hampir confirm 90% bahwa mereka ini (taksi online, ojol, kurir online) pekerja. Kajian ini didukung oleh tim pakar dari beberapa universitas untuk memperkuat keyakinan kami,” ujar Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Indikasi Hubungan Atasan-Bawahan

    Indah menjelaskan bahwa dalam kajian tersebut, ditemukan indikasi hubungan atasan-bawahan dalam sistem kerja driver ojol.

    Beberapa faktor yang menguatkan indikasi tersebut:
    1. Adanya pemotongan pendapatan oleh aplikator
    2. Driver wajib mengikuti aturan sistem aplikasi
    3. Tidak memiliki kebebasan penuh dalam bekerja

    Dengan hasil kajian ini, status driver ojol berpotensi masuk ke dalam kategori pekerja formal yang berhak mendapatkan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan hak-hak lainnya.

    Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol di Indonesia yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa perlindungan kerja yang jelas.

    Baca Juga :   BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris di Marketplace, Jangan Sampai Tertipu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI