WARTABANJAR.COM – Di era digital saat ini, stiker WhatsApp menjadi salah satu cara populer untuk mengekspresikan emosi dalam percakapan. Banyak pengguna membuat stiker dari foto teman, keluarga, atau bahkan publik figur hanya untuk sekadar bercanda. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan ini bisa berujung pada masalah hukum?
Dikutip dari Beritasatu.com, menggunakan foto orang lain tanpa izin, terutama jika berpotensi merugikan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik seseorang, dapat melanggar hak privasi dan berujung pada sanksi pidana. Jika individu yang fotonya digunakan merasa dirugikan, ia bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
Landasan Hukum Penggunaan Foto Orang Lain
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Dengan demikian, seseorang tidak diperbolehkan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat suatu informasi elektronik milik orang lain dapat diakses tanpa izin. Jika foto seseorang dijadikan stiker WhatsApp dan disebarluaskan tanpa persetujuan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sanksi Pidana
Mengacu pada Pasal 48 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”