Presiden Prabowo Lakukan Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Disalurkan

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. (Erna Djedi/hms)

    Baca Juga :   Bima Arya Pastikan Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah Absen dari Retret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI