3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(kemenag)
Editor Restu