Mulai 17 Februari, Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus

    3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
    4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.

    5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
    6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(kemenag)

    Editor Restu

    Baca Juga :   BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Kalsel Hari Ini, Waspada Hujan Lebat & Petir di Kabupaten dan Kota!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI