WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar memusnahkan 55,76 gram sabu dari tiga laporan kasus narkotika, Selasa (18/2/2025). Aksi ini dilakukan langsung di Ruang Satresnarkoba Polres Banjar dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dihancurkan dengan blender, dicampur air, lalu larutannya dibuang ke dalam kloset. Tak main-main, pemusnahan ini dilakukan di hadapan para tersangka, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Martapura, Kasikum Polres Banjar, Provost, Siwas, dan Sat Tahti Polres Banjar.
AKP Tatang menegaskan bahwa Polres Banjar tak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba.
“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.







