“Setelah dipindahkan, tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 190.000 hingga Rp 210.000, sedangkan tabung 50 kilogram dibanderol Rp 900.000 hingga Rp 1 juta,” jelas Panjiyoga.
Keuntungan yang mereka raup pun sangat besar! Para pelaku bisa meraih Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung 12 kilogram dan Rp 560.000 hingga Rp 640.000 per tabung 50 kilogram.
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka mendapatkan pasokan gas 3 kilogram dari berbagai sumber, mulai dari pangkalan resmi, pengecer, hingga warung sembako, dengan harga beli berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Kini, kesembilan pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas serta aturan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, yang membawa ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik pengoplosan serupa di lingkungan sekitar.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






