“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud: 4031).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 juga menegaskan, “Hari Valentine atau Valentine’s Day dianggap sebagai sesuatu yang haram dalam Islam.”
BACA JUGA: Ini Niat Baca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syakban
Perayaan ini bukan bagian dari ajaran Islam dan sering kali disalahgunakan dengan perilaku yang menyimpang dari norma agama.
“Maka, marilah kita menebarkan kasih sayang yang hakiki dengan mengikuti ajaran Islam, bukan dengan merayakan sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Kasih sayang sejati adalah yang lahir dari keimanan, diwujudkan dengan akhlak mulia setiap saat, dan hanya mengharap ridha Allah ﷻ. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang penuh kasih sayang dalam ridha-Nya.
View this post on Instagram
(yayu)
Editor: Yayu