Pelaku SHD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2). Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad