7 Imbauan Ibnu Sina Terkait Status Tanggap Darurat Sampah

7. Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai jam operasionalnya, yakni pukul 20.00 malam hingga 06.00 pagi.

Ibnu Sina berharap permasalahan sampah di Kota Banjarmasin bisa segera teratasi.

“Bersama-sama, kita harus bersinergi dalam menyediakan fasilitas sampah yang memadai, dibantu petugas kebersihan di kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya Pemko Banjarmasin resmi menetapkan status Tanggal Darurat Sampah usai Kementerian LH menutup TPA Basirih.

Buntut penutupan TPA Basirih, tumpukan sampah menggunung di beberapa lokasi karena tidak diangkut petugas. (atoe)

Editor Restu