Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite, MUI: Haram!

    Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

    2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa
    Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia. (Ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo di Tengah Hujan! Momen Keakraban Jadi Sorotan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI