WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Sidang Paripurna di Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Sabtu (8/2/2025) sore.
Agenda utama rapat ini adalah mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar periode 2021-2025 serta menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana, menjelaskan bahwa sesuai aturan, setelah menerima hasil pleno dari KPU, DPRD wajib mengumumkan hasil Pilkada dalam rapat paripurna dalam waktu maksimal lima hari kerja.
“Maka berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, kami menggelar rapat paripurna hari ini,” ujarnya kepada awak media.
Agus menegaskan bahwa rapat ini bukan pemberhentian definitif, melainkan hanya usulan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah terpilih.







