“Mereka ditampung selama satu minggu hinga satu bulan oleh seorang calon berinisial SY,” ucap Ady.
Saat pembuatan paspor tiba, mereka diajak membuat paspor di Sukabumi, Jawa Barat, namun setelah jadi malah tidak diserahkan ke mereka tetapi justru ditahan oleh agensi ilegal berinisial S.
Tepat di hari Senin, 3 Februari 2025 lalu, Tim Reaksi Cepat (TRC) KemenP2MI melakukan penggerebekan di penampungan ilegal yang ditinggali Herlina.
Satgas TRC KemenP2MI berhasil mengamankan tujuh CPMI lainnya, termasuk Herlina.
BACA JUGA: Stok Terbatas, Masyarakat Keluhkan Harga Minyak Goreng di Pasaran Terus Melonjak
“Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Adi.
Selanjutnya, hari ini, Kamis (6/1/2025) Herlina dipulangkan oleh BP3MI Kalsel ke daerah asalnya.
Pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI Kalsel untuk memastikan korban kembali dengan selamat kepada keluarganya.
Ady Eldiwan mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa setiap peluang kerja di luar negeri telah melalui prosedur yang resmi.
“Jika menemukan indikasi penempatan ilegal, segera laporkan ke BP3MI atau instansi terkait guna mencegah terjadinya korban selanjutnya,” tandasnya. (Ikhsan)
Editor: Yayu