WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tanpa dilengkapi persyaratan karantina, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit seperti African Swine Fever (ASF), yang digelar di Instalasi Karantina Hewan Karantina Kalsel yang berlokasi di Mantuil, Basirih, Banjarmasin.
Media pembawa yang dimusnahkan kali ini berupa daging babi sejumlah 100 kilogram yang tergolong ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen sah.
Sebelumnya, daging babi ini sempat ditahan oleh Balai Karantina Hewan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asalnya yaitu Jawa Timur.
Kepala Balai Karantina Kalsel, Erwin A M Dabukke mengatakan, daging babi tersebut ditemukan di antara beberapa komoditas lainnya yang diangkut menggunakan mobil pikap oleh petugas karantina saat melakukan pemeriksaan/pengawasan bersama DenPOM LANAL Banjarmasin.
“Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat yang harus dipenuhi untuk melalulintaskan produk hewan seperti daging adalah sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan kepada petugas karantina baik di tempat pemasukan maupun pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, komoditas berupa daging yang tidak memiliki sertifikat kesehatan ini dapat berpotensi menjadi sumber penyakit.