2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru

    1. 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,04 gram

    2. 1 kotak rokok bertuliskan “CLICK”

    3. 1 unit ponsel OPPO biru tua

    4. Uang tunai Rp150.000 yang diduga adalah hasil transaksi narkoba

    5. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi DA 6204 BBU yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka

    Ancaman Hukuman

    Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Deny Juniansyah menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” jelasnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Kamis (6/2/2025). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Pasar Murah Disperindag Balangan 2025 Diserbu Warga! Stok Ludes dalam Sekejap!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI