Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum bagi anggota Polri, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas.
“Kegiatan ini menjadi wadah bagi personel Polres Tabalong untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait bantuan hukum yang dapat diberikan oleh institusi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Joko Sutrisno.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota Polres Tabalong semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam aspek hukum, serta mampu menjalankan tugas dengan lebih profesional, transparan, dan berintegritas. (*/hms)







