Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Kendaraan Knalpot Brong

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Penggunaan kalpot brong masih banyak terjadi di Kota Palangka Raya membuat jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli.

    Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali melakukan penindakan simpatik terhadap sejumlah kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

    Penindakan simpatik dilakukan oleh Satlantas di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat, Jumat (31/1/2025) siang.

    Baca juga:Pesan Menteri Agama: Jadikan Peringatan Isra’ Mikraj Persiapan Sambut Ramadan

    AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan simpatik yakni berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) berknalpot brong, beserta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.

    “Pengendara yang menggunakan ranmor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

    “Yang kami lakukan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

    AKP Egidio pun mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan suatu upaya dari Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Antara 18-20 Februari 2025, Tito: Senin akan Diumumkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI