FAKTA-FAKTA Kepala Sekolah Dibantai saat Lamar Janda di HST, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

    Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang biru tua, kaos hitam, dan sandal jepit hitam milik korban.

    “Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Jupri.

    Kini, tersangka MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, warga sekitar masih tak menyangka bahwa momen lamaran bisa berujung maut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Festival Tanglong Sambut Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Kusan Hilir Berlangsung Meriah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI