Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi