Keempat pelaku merupakan sindikat pencurian yang sempat beraksi di sejumlah wilayah, seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, hingga Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Polsek Banjarmasin Selatan, sementara untuk pelaku Kusmanpriadi di proses di Polsek Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(iqnatius)
Editor Restu







