Dua Pengedar Sabu asal Banjarmasin Diringkus Polisi di Sungai Tabuk

    Tak hanya itu, Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    Sumber Data/Narasumber: Kepala Satresnarkoba melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

    (Ikhsan)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   BREAKING NEWS - Kebakaran Terjadi di Jalan Veteran Gang 4 Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI