Tak hanya itu, Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sumber Data/Narasumber: Kepala Satresnarkoba melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.
(Ikhsan)
Editor: Yayu