Sindikat Pencurian Rumah Kosong Antar Kabupaten Dibekuk Polisi! Barang Curian Didistribusi Antar Provinsi

    “Dari keterangan Tomi, barang curian tersebut ia beli dari penadah lainnya, M Mashuri, seharga Rp 600 ribu,” ujar Sudirno.

    Mashuri kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan AMD Besar II, dengan barang bukti berupa dua obeng. Dari pengakuan Mashuri, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua pelaku utama, M Syahriannor dan Kusmanpriadi, di sebuah kos di Gang Mayangsari I, Kelurahan Pemurus Baru.

    “Barang bukti lain yang berhasil kami amankan antara lain dua sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, tablet Samsung, dan sejumlah jam tangan,” tambah Sudirno.

    Sindikat Lintas Wilayah

    Menurut pengakuan M Syahriannor, sindikat ini telah melakukan aksi di empat lokasi di Banjarmasin Selatan dan beberapa wilayah kabupaten lainnya. Para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan bersama barang bukti yang diamankan.

    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Hujan Reda dan Banjir Surut, Warga Banjarmasin Lega Sudah Bisa Kembali Normal Beraktivitas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI