Polres Banjarbaru Tangkap Pengedar Sabu di Gang Rahmat, Sita Barang Bukti 166,84 Gram

    Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Polres Banjarbaru mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang bebas dari jerat narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   PEMILIK WARUNG MALAM Jadi Alasan Ugun Tega Habisi Kepala Sekolah di Desa Mantaas HST

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI