Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Banjarbaru mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang bebas dari jerat narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad