WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru di Jalan A Yani km 25 Gang Rahmat RT. 001 RE. 007, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Jumat (24/01/2025).
Dari tangan sang pelaku berinisial FI, polisi berhasil mengamankan 11 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bersih 166,84 gram.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menuturkan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga
Pencuri Sepeda Motor Depan Minimarket Tapin Terekam CCTV
“Lalu petugas Unit II Sat Resnarkoba Banjarbaru melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku,” ungkapnya.
Tak berselang lama, kata Ipda Kardi, pelaku berhasil ditemukan dan terus diikuti sampai menuju lokasi penangkapan.
Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti sudah digiring ke Polres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.
“Dimana pelaku akan dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Tak lupa, Ipda Kardi berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Banjarbaru terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kota Banjarbaru.
“Kami berharap semua elemen saling bahu membahu dalam memberantas narkoba di kota Banjarbaru ini,” tutupnya. (Ikhsan)