WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria asal Hulu Sungai Utara (HSU), Syapriani (38), tak berkutik saat diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor RT 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (18/1) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 49,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus plastik mie dan bungkus nasi di saku celananya.
“Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Jelas”
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku.
“Barang bukti sabu seberat 49,49 gram ditemukan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga menyita handphone yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dipakai pelaku,” ujar Kompol Bala, Sabtu (25/1/2025).
BACA JUGA:Pembobol Rumah Kosong di Jalan Mufakat Diamankan Jajaran Polresta Banjarmasin
Proses Hukum Berlanjut
Syapriani, yang diketahui merupakan warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, HSU, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perang Melawan Narkoba”
Polresta Banjarmasin terus menggiatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayahnya, guna menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda. Kompol Bala mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.