WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura mencatatkan penurunan jumlah perkara perceraian pada tahun 2024, meskipun tren perceraian di Kabupaten Banjar masih mencengangkan.
Pada tahun 2024, tercatat ada 930 perkara perceraian yang diterima, mengalami penurunan 27 perkara dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 957 perkara. Meskipun ada penurunan, angka perceraian di wilayah ini masih cukup tinggi.
Hikmah, SAg MSy Ketua Pengadilan Agama Martapura, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang diajukan adalah cerai gugat, yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai 725 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 210 perkara.
Menurut Hikmah, penyebab utama perceraian di Kabupaten Banjar sangat bervariasi. Namun, faktor ekonomi menjadi penyebab yang dominan. Banyak pasangan yang menghadapi kesulitan keuangan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ditambah lagi, faktor-faktor lain seperti judi, alkohol, kekerasan dalam rumah tangga, ditinggal pergi, atau perselingkuhan juga turut memperburuk keadaan.
“Penyebab perceraian yang paling dominan tetap masalah ekonomi. Jika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, perasaan kecewa dan frustrasi akan timbul, yang sering kali berujung pada perceraian,” ungkapnya seperti dikutip, Jumat (24/01/2025).
Selain itu, Hikmah menyoroti pernikahan di bawah umur sebagai salah satu pemicu utama perceraian di daerah tersebut. “Pernikahan di bawah umur sering kali menjadi penyebab perceraian karena pasangan tersebut belum matang baik secara mental maupun perekonomian,” tambahnya.