WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewacanakan kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Siswa yang gagal lolos seleksi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjamin setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Ini bagian dari kebijakan penerimaan murid baru. Kami mengimbau pemerintah daerah untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa bersekolah di swasta dengan dukungan dana dari pemda, sesuai dengan aturan dalam undang-undang,” ujar Atip usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Aturan Teknis Segera Diterbitkan
Kemendikdasmen berkomitmen segera merilis aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini. Atip meminta masyarakat untuk bersabar menunggu peraturan resmi tersebut.
“Secepatnya akan kami keluarkan aturannya agar bisa diterapkan dalam PPDB tahun ini. Tunggu hingga semuanya ditandatangani secara resmi,” tegas Atip.
Pendidikan Gratis di Swasta
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua. Dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, siswa yang diarahkan ke sekolah swasta tetap dapat menikmati pendidikan gratis sebagaimana di sekolah negeri.