Izin Edar Produk Overclaim Akan Ditarik
BPOM tidak segan-segan mencabut izin edar produk skincare lokal yang terbukti overclaim. Taruna menjelaskan, overclaim terjadi apabila bahan atau komposisi yang tertera pada label tidak sesuai dengan kandungan asli produk.
“Jika di label tertulis kandungan lebih atau kurang dari aslinya, izin edar tidak akan dikeluarkan. Namun, jika sudah memiliki izin edar tapi terbukti overclaim, BPOM akan memberikan peringatan hingga mencabut izin edar produk tersebut,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap konsumen lebih terlindungi dan pelaku usaha skincare lokal semakin mematuhi aturan yang berlaku.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad