Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Setelah menetapkan IM sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dalam penyimpangan tersebut.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA: INFO Cuaca Kamis 23 Januari 2025, BMKG: Banjarbaru, Banjar, Batola Berpotensi Cuaca Ekstrem
Kata Kapolres Tanah Laut
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional, serta berupaya untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan akan ada efek jera bagi oknum yang berani menyalahgunakan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Tanah Laut, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Kamis (23/1/2025), tersangka akan dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 Tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (berbagai sumber)