Rugikan Negara Rp 200 Juta, Sekdes Sambangan Tanah Laut Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Terancam Penjara 20 Tahun

    Polisi Periksa Sejumlah Saksi

    Setelah menetapkan IM sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dalam penyimpangan tersebut.

    Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.

    BACA JUGA: INFO Cuaca Kamis 23 Januari 2025, BMKG: Banjarbaru, Banjar, Batola Berpotensi Cuaca Ekstrem

    Kata Kapolres Tanah Laut

    Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.

    “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional, serta berupaya untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang,” ujarnya.

    Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan akan ada efek jera bagi oknum yang berani menyalahgunakan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

    Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa untuk mencegah terjadinya hal serupa.

    Ancaman Hukuman untuk Tersangka

    Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut.

    Menurut Kapolres Tanah Laut, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Kamis (23/1/2025), tersangka akan dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 Tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI