Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti seperti yang disebutkan di atas.
Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Suryono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan ini.
“Kini pelaku SR telah diamankan dan beserta barang bukti tersebut di kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku SR akan diproses hukum dan dipersangkakan dengan Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber)
Editor: Yayu