WARTABANJAR.COM, RANTAU – Pada Selasa (21/1/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tapin melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) dan Siring di Kota Rantau, Kabupaten Tapin.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya ada himbauan dari pihak berwenang yang meminta para pedagang untuk tidak berjualan di area tersebut. Hal ini dikarenakan keberadaan PKL di kawasan itu dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Meskipun telah ada pemberitahuan, beberapa pedagang masih terlihat berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Menanggapi hal tersebut, petugas Satpol PP langsung bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Salah satu pedagang, Muis, mengaku tidak mengetahui adanya larangan atau himbauan untuk tidak berjualan di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Pemasang Baliho di Tapin Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi, Selamat Meski Tubuh Penuh Luka Bakar!
“Karena kami perantauan dari daerah lain, jadi tidak tahu, dan juga disini tidak ada terpasang plang larangan berjualan,” kata Muis.
Namun, Muis dan pedagang lainnya tidak menunjukkan perlawanan saat ditertibkan. Mereka menerima dengan lapang dada dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas Satpol PP.
Senada dengan Muis, pedagang lainnya, Hilmi, juga mengungkapkan bahwa ia menerima penindakan tersebut dan diarahkan ke lokasi yang sudah ditentukan sebagai tempat berjualan yang sah.
“Mereka hanya menegur, menghimbau, dan mengarahkan kami. Bahkan jika ada barang dagangan yang tertinggal, mereka juga mengembalikannya,” ujar Hilmi.