Sistem Pengiriman Notifikasi Tilang Lewat Whatsapp Dimulai Hari Ini

    “Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp,” jelasnya dilansir PMJ.

    Ia menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.

    Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan Kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

    “Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” ungkapnya. (ernawati/tri)

    Baca Juga :   Kenakan Baju Loreng, Gubernur Kalsel : Retret ini Penting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI