WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hambali, otak pelaku bom Bali pada 2002, saat ini menjalani tahanan di penjara dengan pengamanan tingkat tinggi di Guantanamo.
Hambali atau nama samaran lainnya Riduan Isamuddin ditangkap di Thailand pada tanggal 11 Agustus 2003 dan ditahan di Yordania, lalu dipindahkan ke penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba.
Setelah sekitar 20 tahun di penjara Guantanamo, Pemerintah Indonesia berencana memulangkan Hambali, yang memiliki nama asli Encep Nurjaman.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia mewacanakan untuk memulangkan Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Baca juga:Kurir Narkoba Ditangkap Polres Balangan di Depan Puskesmas Lampihong
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025), dilansir Beritasatu.com.
Yusril menjelaskan, Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat.
Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.
Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.