Menurut hasil pemeriksaan medis dari RSUD Badaruddin Kasim Tanjung, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada lengan, punggung, perut, dan kaki.
Pihak keluarga korban memilih untuk menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan mengenai penolakan tersebut. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad