WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kembali melakukan penggembosan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, Kamis (16/1).
Patroli Pengawasan dan Pengendalian Parkir untuk kelancaran lalu lintas kali ini menyisir area Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Timur.
Ditemukan beberapa Kendaraan yang melanggar aturan parkir sembarangan. Tim tidak hanya melakukan sosialisasi berupa penempelan Stiker UU, namun juga tindakan penggembosan kendaraan yang melanggar.
Baca Juga
Satresnarkoba Tanah Bumbu Amankan Pengedar Ekstasi di Simpang Empat
Adapun titik penertiban parkir liar yakni :
1. Penertiban Kendaraan di JI M.T. Haryono, S. Parman, Hasan Baseri, Jend. Sudirman dan MT Haryono.
2. Penertiban tempat usaha yang parkirnya belum berijin.
3. Rapat Koordinasi penerapan E Parkir di Sudimampir bersama pengelola dan juru parkir.
“Bagi masyrakat pengguna jalan, parkir lah pada lokasi parkir yang seharusnya, patuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” pesan petugas.(atoe)
Editor Restu