“Selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” tambahnya.
Setelah kejadian itu korban pulang, dan diketahui oleh ibu korban, dan ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sekira pukul 18.00 WITA di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Iqnatius)
Editor Restu