D juga menjelaskan bahwa aksi pelecehan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir pada 11 Desember, di mana istrinya memberanikan diri merekam untuk dijadikan bukti.
Awalnya, suami dan korban masih ingin memaafkan pelaku. Namun, pihak pelaku tidak menunjukkan itikad baik, dan polisi justru meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai. “Kami ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas D.
Kronologi Kejadian
Awalnya, pelaku adalah pasien fisioterapi di tempat korban bekerja. Dalam sesi terapi, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menggerayangi bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang ketakutan sempat menegur pelaku, namun tindakan amoral tersebut justru semakin menjadi. Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama kepada dokter kepala instalasi dan manajemen rumah sakit untuk meminta perlindungan hukum.
Pada 12 Desember, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada manajemen rumah sakit dan pada 13 Desember mengunjungi Unit PPA di Dinas P3APMP2KB Banjarbaru untuk meminta pendampingan hukum. Namun, Dinas P3APMP2KB mengatakan bahwa anggaran untuk pendampingan hukum sudah habis karena sudah akhir tahun.
Lima hari setelahnya, pada 18 Desember, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru dengan didampingi dua orang dari Unit PPA Dinas P3APMP2KB Kota Banjarbaru. “Kami berharap dengan dilaporkannya ke polisi, ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada korban lain lagi,” harap D.