Luka-Luka yang Dialami Korban
Korban mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan ini, di antaranya:
Luka di dahi.
Luka robek pada pergelangan tangan kiri.
Luka robek pada pinggang kiri.
Luka di paha kanan, betis kanan, dan telapak kaki kiri.
Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Dua buah sajam yang digunakan para pelaku juga kami amankan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan anggota geng lainnya, seperti dari kelompok Tom dan Pusara. Kasus ini masih terus kami dalami,” ungkap Aldy.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aldy. (Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad