WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menangkap seorang pria warga Mentaos berinisial JI (30).
JI diamankan saat akan melakukan transaksi barang haram di Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Jumat (10/1/2025).
Penangkapan ini didasari oleh informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, dan juga informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang telah yang diterima dari pengintaian petugas di lapangan.
Baca Juga
Kebakaran di Alalak Tengah Banjarmasin, Api Berkobar
Sempat ingin melawan dengan senjata tajam, pelaku berhasil diamankan dengan oleh petugas dengan sigap.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
“Ada satu Klip dengan berat bersih 0.08 gram, kemudian satu klip dengan berat bersih 0.02 gram dan juga satu klip dengan berat bersih 0.38 gram,” ucap Kompol Heru.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa belati berwana coklat, satu handphone, sebuah sepeda motor dan juga uang tunai sebesar Rp 240.000 dari tangan pelaku.
Lebih lanjut, Kompol Heru, mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Oleh Karenanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Ikhsan)