WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat amankan seorang pria lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, di kawasan Jalan Basirih, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (9/1/2025) malam.
Pria tersebut berinisial AP (41), warga setempat, yang merupakan seorang pengangguran atau tidak bekerja.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, saat diamankan petugas, AP kedapatan membawa dua buah sajam.
“Petugas mengamankan sebuah sajam jenis celurit, dan sebuat sajam jenis keris,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/1/2025).
“Saat diamankan, AP sedang dalam kondisi mabuk,” tambahnya.
BACA JUGA:Macan Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pria Mabuk Bersajam yang Teror Peziarah Kubah Basirih
Selanjutnya, AP bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP diancam dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam di muka umum tanpa ijin.
Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad