19 Januari TikTok Terancam Diblokir! AS Takut Tiongkok Jual Data 170 Juta Warganya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Nasib TikTok di Amerika Serikat kini berada di ujung tanduk. Platform media sosial yang dimiliki oleh ByteDance, perusahaan asal China, menghadapi ancaman serius berupa pelarangan hingga penghentian operasional akibat dugaan risiko keamanan nasional.
Dalam sidang banding yang berlangsung kemarin, Jumat (10/1/2025), argumen sengit terjadi antara kebebasan berbicara dan ancaman keamanan nasional. TikTok sendiri mengajukan penundaan undang-undang yang berpotensi memblokirnya, mengingat tenggat waktu hingga 19 Januari 2025.
Mahkamah Agung Amerika tampaknya condong mendukung langkah hukum yang memungkinkan pemblokiran TikTok atau memaksa ByteDance menjual asetnya. Para hakim konservatif mengkritisi risiko besar terkait pengumpulan data pengguna oleh TikTok, yang memiliki basis 170 juta pengguna di AS—hampir setengah populasi negara itu.
"Apakah kita harus mengabaikan kenyataan bahwa ByteDance tunduk pada intelijen pemerintah Tiongkok?" tanya Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
BACA JUGA:Tanda Verifikasi Sempat Hilang karena ini, Ian Kasela Senang Kini TikToknya Kembali Bercentang Biru
Selain itu, Hakim Brett Kavanaugh menyoroti potensi jangka panjang data pengguna TikTok yang bisa dimanfaatkan untuk operasi mata-mata, termasuk memeras individu yang memiliki hubungan dengan agen FBI, CIA, atau Departemen Luar Negeri.
Ketegangan Politik AS-Tiongkok Memanas
Sidang ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dan China. Menariknya, Donald Trump yang akan dilantik kembali sebagai Presiden AS pada 20 Januari mendukung langkah alternatif berupa divestasi, bukan pelarangan. Trump telah mendesak penundaan tenggat waktu 19 Januari untuk menyelesaikan kasus ini secara politis.
Pihak TikTok melalui pengacaranya, Noel Francisco, membela posisi platform sebagai ruang kebebasan berbicara bagi warga Amerika. Francisco menegaskan bahwa larangan TikTok bisa menjadi preseden berbahaya yang mengancam hak Amandemen Pertama.
"TikTok adalah salah satu platform pidato paling populer. Larangan ini akan membatasi kebebasan warga Amerika untuk memutuskan apa yang ingin mereka konsumsi," ujar Francisco.
Meski begitu, sejumlah hakim tetap khawatir dengan implikasi keamanan nasional. Hakim Samuel Alito mengusulkan langkah penangguhan administratif sementara, yang memungkinkan undang-undang dibekukan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Agung.
Apa Selanjutnya?
TikTok kini berlomba dengan waktu. Jika divestasi tidak tercapai, aplikasi ini berisiko dihentikan operasionalnya di AS per 19 Januari 2025. Perdebatan ini tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang kebebasan berbicara dan dampak ekonomi yang lebih luas.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad