“Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari kemenPAN RB, namun untuk menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II ini, tanpa mengikuti tes tidak bisa menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menambahkan, seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi Non-ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel namun tidak terdata pada database Non-ASN BKN, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada Non ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I.
“Perpanjangan ini juga membuka peluang kembali bagi Non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftarkan diri seleksi CPNS dan PPPK tahap I yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024,” ungkapnya.
Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan Formasi yang sama pada tahap I yakni sebanyak 1.493 Formasi.
“Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.
“Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tukas Mashudi. (MC Kalsel)
Editor Restu







