WARTABANJAR.COM – Pemagaran laut di Tangerang disorot DPR RI. Pagar yang terbuat dari bambu itu berdiri sepanjang 30,16 kilometer.
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai pemagaran tersebut berpotensi melanggar penggunaan wilayah ruang laut.
Ia menilai, perlu diselidiki siapa pelakunya. Hal itu disampaikan Riyono usai mendatangi langsung lokasi pemagaran tersebut.
Baca Juga
Pria Mabuk Bawa Sajam di Basirih Terancam Penjara 10 Tahun
“Kita mau nyari siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan ruang wilayah laut, ini punya potensi pelanggaran penggunaan wilayah ruang laut. Mau kita cek dan mau kita selidiki siapa yang melakukan ini,” kata Riyono dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Pemagaran laut itu berada di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerangkan pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.
“Siapa pun dia, dia harus mempertanggungjawabkan. Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia laut untuk nelayan,” ujar politisi Fraksi PKS ini.
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan. Sebab mereka harus memutar saat pergi melaut atau kembali. “Kemudian pasti solarnya juga akan tambah. Oleh karena itu kita akan coba, kita akan usaha bagaimana kemudian mereka mempertanggungjawabkan,” kata Riyono.
Ia mengajak instansi terkait untuk menyelidiki hal tersebut. “Kawan-kawan di Pemprov, teman-teman di KKP ayo kita lihat dengan sejujur-jujurnya,” jelas Legislator Dapil 7 Jatim itu. (atoe/humas)