WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Petugas Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil menangkap tersangka kasus narkoba.
Pelaku diketahui berinisial RO.
Kali ini penangkapan dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H., pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, begini kronologinya.
Kronologi Penangkapan RO
Berbekal laporan warga bahwa di sekitar toko minimarket tertentu di Jalan Ahmad Yani Km. 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru sering ada aktifitas narkoba, petugas Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kemudian bertindak.
Tersangka diduga sering melakukan tindak peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ineks ataupun sabu-sabu di sekitar wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai.
Saat waktu tersebut di atas, petugas melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dengan ciri seorang lelaki berambut gondrong, berbadan yang cukup tinggi dan tidak terlalu berisi.
Tak berselang lama, polisi melihat lelaki dengan ciri-ciri tersebut hendak mengambil sesuatu di dekat parkiran.
Setelah dipanggil, lelaki yang dimaksud tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya telah diambilnya kemudian polisi langsung mengamankannya.
Identitas Pelaku
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan identitas pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, yaitu:
- Inisial: RO
- Umur: 36 tahun
- Jenis kelamin: laki-laki
- Alamat: Jalan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru
Barang Bukti yang Disita