WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan seksual.
Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 16 tahun. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pemuda tersebut kami amankan sejak Rabu (8/1/2025) dan saat ini sedang dalam proses hukum,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Molyono.
Kejadian ini bermula ketika pelaku membawa korban ke sebuah kos. Setelah mengetahui insiden tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polres Balangan Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Balangan,” tambah Iptu Eko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu lembar pakaian gamis cokelat,
- Kerudung cokelat muda,
- Bra hitam,
- Pakaian dalam wanita,
- Beberapa lembar pakaian pelaku,
- Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna oranye dengan plat DA 5014 EI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus Kedua: Pelecehan di Kamar Mandi, Korban Berhasil Melawan
Kasus kedua melibatkan seorang pria dewasa yang melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan. Pelaku diketahui bersembunyi di kamar mandi korban untuk melancarkan aksi bejatnya.