Kartyana menekankan bahwa pemecatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Proses PTDH ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kami harus tetap menjaga integritas institusi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” jelasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







