WARTABANJAR.COM – Aipda M Alfikar, anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti membawa 141,7 kg ganja. Selain hukuman penjara, Alfikar juga telah dipecat dari kepolisian dengan keputusan tegas.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, mengonfirmasi bahwa Alfikar telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) pada bulan November 2024. Proses pemecatan dilakukan setelah melalui pertimbangan matang dan mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku di tubuh Polri.
“Iya, sudah dipecat PTDH pada tahun 2024 kemarin. Proses PTDH sudah kami laksanakan pada bulan November lalu,” ungkap Kartyana kepada detikSumut, Kamis (9/1/2025).
Kartyana menekankan bahwa pemecatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Proses PTDH ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kami harus tetap menjaga integritas institusi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” jelasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad