Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Arbain Ditangkap Unit Resmob Polres Tapin

    Penangkapan dan Proses Hukum

    Akhirnya, setelah dua tahun pelarian, MH berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kini, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Tapin, dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    Kapolres Tapin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.(Wartabanjar.com/Resmob Polres Tapin/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Tok! KPU Tetapkan M Yamin-Ananda Jadi Wali Kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI