Penangkapan dan Proses Hukum
Akhirnya, setelah dua tahun pelarian, MH berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kini, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Tapin, dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Tapin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.(Wartabanjar.com/Resmob Polres Tapin/berbagai sumber)
editor: nur muhammad