WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Satresnarkoba Polres HSU) menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.55 Wita di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Identitas Pelaku
Tersangka bernama Fadli Ramadana alias FR (30), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kronologi Penangkapan
Kapolres HSU, AKBP Meiki Bharata, SH.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Kemudian pihaknya pada Rabu (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 Wita mengintai di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut.
Hasil penggerebekan mengungkapkan seorang pria berinisial FR (30) memang benar melakukan aktivitas tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram
- 2 (dua) lembar plastik paper klip warna transparan
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Bani warna merah putih
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru (sendok)
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone android merek Redmi Note 9 warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh Pada 1 Maret 2025, Idulfitri 30 Maret!
Ancaman Hukuman